Syarief juga menilai bahwa KLB yang digelar Jhoni Allen Marbun, dkk untuk memilih Moeldoko jadi ketum itu tidak sah berdasarkan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD / ART) yang terbit pada 2020 yang telah mendapat pengesahan dari Kemenkumham.
Baca Juga: Peneliti Minta Polisi Menangkap Pihak yang Menyebutkan Terorisme adalah Rekayasa
Wakil Ketua MPR itu juga meyakini, Yasonna akan mematuhi ketentuan yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Parpol).
"Pemerintah akan bekerja sesuai dengan UU Parpol dan sesuai AD / ART Partai Demokrat yang disahkan tahun 2020," kata Syarief kepada media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Maret 2021.