Mispersepsi Status, Gaji, dan Tunjangan PPPK dan PNS, Begini Penjelasan Mendikbud

- 15 Maret 2021, 13:46 WIB
Nadiem Makarim
Nadiem Makarim /Intagram.com/nadiem_makarim__

PORTAL PAPUA-Sejauh ini masih ada sebagian masyarakat yang memiliki pandangan yang keliru alias mispersepsi terhadap status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kebanyakan orang beranggapan bahwa PPPK berbeda dengan PNS dari segi status, gaji maupun tunjangan yang diberikan oleh pemerintah.

Bahkan, ada yang menganggap status PPPK berada di bawah PNS, seolah-olah PNS lebih tinggi status dan perannya dibandingkan dengan PPPK.

Baca Juga: Belanda di Papua: Laporan Jan Carstensz Tentang Papua Ditertawakan, Namun Kini Menjadi Kenyataan

Hal ini jugalah yang membuat sebagian masyarakat yang nota benenya guru honor, lebih banyak memilih untuk menjadi PNS daripada PPPK.

Ditambah lagi, ada yang beranggapan bahwa PPPK diperuntukkan bagi para honorer yang usianya sudah melampaui batas usia yang ditentukan oleh pemerintah untuk bisa ikut tes PNS.

Menyikapi hal tersebut, Menteri Pendidikan (Mendikbud) Nadiem Makarim pun angkat bicara dan menjelaskan sejumlah hal terkait status PPPK dan PNS.

Baca Juga: Melihat Kesakralan Situs Triton dan Cangkang Triton Sebagai Alat Musik

Menurut Nadiem, PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, sebagaimana dilansir dari laman Setkab.go.id, Rabu 10 Februari 2021 lalu.

"Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan itu akan sama, semoga tidak lagi ada mispersepsi,” tegas Nadiem.

“Kita berikan kesempatan yang adil dan demokratis bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi PPPK. Guru honorer tidak lagi harus antre menjadi PPPK dan tidak ada batasan usia untuk ikut seleksi,” tambahnya.

Baca Juga: Paus Fransiskus Pimpin Doa untuk Suriah dan Serukan Perdamaian

Oleh karena itu, jelas Nadiem, baik PNS maupun PPPK diwajibkan mengikuti seleksi atau tes kompetensi demi menjaga kualitas guru itu sendiri.

Itu berarti kualitas guru entah itu PPPK maupun PNS bukan lagi berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar tetapi murni karena kemampuannya yang teruji lewat seleksi atau tes kompetensi.

“Undang-undang tidak memperbolehkan kita mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi,” kata Mendikbud.

Memang, direncanakan pendaftaran PPPK formasi guru digelar pada bulan April mendatang. Sementara, untuk tahap seleksinya baru akan dilaksanakan pada bulan Mei.

Untuk tahap seleksi sendiri guru diberikan kesempatan mengikuti tes PPPK tahun 2021 sampai tiga kali.

Baca Juga: 6 Hewan Asli Indonesia yang Terancam Punah, Nomor 2 Ada di NTT

“Kalau tahun ini belum lolos seleksi, bisa mencoba sampai dengan tiga kali,” terang Nadiem.

Terkait penerimaan, lanjut Mendikbud, pemerintah hanya akan mengangkat guru honorer apabila lolos seleksi PPPK.

“Kita buka sampai satu juta. Tapi kalau yang lolos seleksi cuma 100 ribu, ya 100 ribu saja yang kita angkat menjadi PPPK. Tidak akan ada kompromi untuk kualitas pendidikan bagi anak-anak kita,” tandas Nadiem.

Selain itu, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan juga akan mempersiapkan materi-materi pembelajaran sehingga para guru dapat belajar secara mandiri jelang seleksi nanti.

Dilansir dari laman setkab.go.id pada 6 Maret 2021 lalu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam rapat koordinasi virtual yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengungkapkan, seleksi PPPK Guru rencananya digelar Mei setelah pendaftaran pada April mendatang.

Baca Juga: Sinopsis Yeh Hai Mohabbatein, Selasa, 16 Maret 2021 Raman Memecat Sarika dari Tanggung Jawabnya Pelayan

Bima Haria menjelaskan, berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian PAN-RB terkait rencana pengadaan calon ASN 2021, untuk guru PPPK jumlah kebutuhannya adalah 1 juta formasi yang dapat diisi oleh tenaga honorer yang terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud, guru honorer eks THK-2, dan lulusan PPG yang tidak mengajar.

Namun, sebelum pendaftaran dibuka pada April mendatang, sebaiknya perlu ketahui dulu syarat untuk mengikuti PPPK guru di bawah ini:

1. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.
Sebagai contoh, usia pensiun untuk guru berstatus PNS adalah 60 tahun. Artinya, pelamar berusia 59 tahun masih diperkenankan untuk ikut seleksi.

2. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai PNS, PPPK, Anggota Kepolisian, maupun pegawai swasta

3. Tidak pernah dipidana

Baca Juga: Sinopsis Yeh Hai Mohabbatein Episode 45 Rabu, 17 Maret 2021 nyonya Bhalla Ancam Hancurkan Hidup Poornima

4. Bukan merupakan anggota maupun pengurus parpol dan tidak ikut serta dalam tindakan politik yang bersifat praktis

5. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

Misalnya saja, pendidikan terakhir untuk guru adalah S1 atau D4

6. Mempunyai sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang.

Demikian sejumlah penjelasan terkait status, gaji dan tunjangan guru PPPK dan PNS serta persyaratan yang mesti dipenuhi agar dapat mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2021 ini.*

 

Elvis Romario

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x