Menyongsong Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Begini Simulasi Tahapan dan Jadwalnya

- 5 Maret 2021, 12:32 WIB
Pihak sekolah bekerjasama dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat menggelar kegiatan pendidikan Pemilu pemula untuk pelajar dengan tujuan memberikan pembelajaran dan pengetahuan tentang tata cara pemilihan yang demokratis.
Pihak sekolah bekerjasama dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat menggelar kegiatan pendidikan Pemilu pemula untuk pelajar dengan tujuan memberikan pembelajaran dan pengetahuan tentang tata cara pemilihan yang demokratis. /Foto: ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS/

PORTAL PAPUA-Berdasarkan pengalaman Pemilu 2019, terdapat tiga kategori waktu penetapan perolehan kursi DPRD yang beragam (tidak serentak), kategori tersebut antara lain, daerah yang tidak ada sengketa PHPU di MK, daerah yang ada sengketa dan gugatan yang dinyatakan tidak lanjut, daerah yang ada sengketa PHPU di MK dan lanjut pemeriksaan pembuktian pada Agustus 2019, dan ada perintah dari MK untuk dilakukannya hitung ulang atau rekap ulang.

Baca Juga: Diduga Minum Racun Sianida, Seorang Mahasiswa Ditemukan Terbujur Kaku di Kamarnya

Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, proses pencalonan Kepala Daerah dilaksanakan pada bulan September 2020 dengan pendaftaran paslon pada 4 sampai 6 September 2020 dan penetapan paslon pada 23 september 2020.

Beranjak dari pengalaman tersebut, pada pilkada 2024 nanti, pencalonan kepala daerah akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2024 sehingga pemungutan suara dilaksanakan pada bulan November 2024.

Baca Juga: 395 Unit Rumah Siap Dibangun Kementerian PUPR di Papua

“ Pencalonan pilkada harus sudah mendapatkan perolehan kursi DPRD Prov/kab/kota karena yang dapat mencalonkan hanya parpol yang punya kursi DPRD. Karena itu perlu dipertimbangkan hari H pemungutan suara Pemilu 2024 pada Maret 2024,” ungkap Komisioner KPU Republik Indonesia Devisi Hukum dan Pengawasan, Hasyim Asy'ari Dalam siaran pers yang diterima PortalPapua, Jumat 5 Februari 2021.


Dengan demikian, Hasyim memberikan simulasi Pemilu tahun 2024 dan Pilkada 2024 sebagai bahan pertimbangan para pihak atau stakehokder kepemiluan.
Dijelaskan Hasyim, bila pemerintah tidak merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada, maka UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 1 tahun 2015, No. 8 tahun 2015, No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada masih berlaku untuk Pemilu dan Pilkada tahun 2024. Sedangkan, simulasi tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

Baca Juga: Perwakilan PBB Bocorkan Rencana Junita Militer Myanmar Dirikan Partai Berkuasa


Berikut beberapa ketentuan dalam UU Pemilu dan UU Pilkada yang dijadikan pedoman dalam penyusunan simulasi tahapan antara lain :

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x