Menyongsong Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Begini Simulasi Tahapan dan Jadwalnya

- 5 Maret 2021, 12:32 WIB
Pihak sekolah bekerjasama dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat menggelar kegiatan pendidikan Pemilu pemula untuk pelajar dengan tujuan memberikan pembelajaran dan pengetahuan tentang tata cara pemilihan yang demokratis.
Pihak sekolah bekerjasama dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat menggelar kegiatan pendidikan Pemilu pemula untuk pelajar dengan tujuan memberikan pembelajaran dan pengetahuan tentang tata cara pemilihan yang demokratis. /Foto: ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS/

1. UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 167 ayat 2,3,6, dan 7
2. UU nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada pasal 201 ayat 8


Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 167 ayat 2,3,6,7 ditetapkan jadwal Pemilu dan Pilkada 2024 antara lain :

1. Ayat 2 : Hari, tanggal dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU.

2. Ayat 3 : Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau haru yang diliburkan secara nasional.

Baca Juga: Bupati Eltinus Omaleng; Mimika Aman dan Siap Sukseskan PON XX Papua 2021 dan Pesparawi


3. Ayat 6 : Tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara.


4. Ayat 7 : Penetapan pasangan calon terpilih paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.


Sementara itu, dijelaskan Hasyim, beberapa pasal dan ayat yang mengatur tentang Pilkada terdapat dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada yang terdiri dari :

Baca Juga: Tak Hanya di Jepang, Indonesia Juga Milik Bunga Sakura yang Mekar 2 Kali Setahun

1. Pasal 201, Ayat 8 Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diseluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada bulan november 2024.

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x