2. Pencalonan Agustus 2024 (jadwal harus sinkron dengan waktu hasil Pileg DPRD 2024 berkepastian hukum).
Baca Juga: Jadwal lengkap Leg Kedua liga Champion Maret 2021
3. Tahapan Pilkada 11 bulan sebelum pemungutan suara (mulai Desember 2023).
Berikut dipertimbangkan, alasan mengapa pemungutan suara pemilu serentak 2024 (Pilpres 2024 & Pileg 2024) perlu dijadwalkan pada bulan maret 2024 ? Berikut pertimbangannya :
1. Potensi pilpres putaran ke dua yang harus dipertimbangkan dalam penyusunan tahapan dan jadwal pemilu 2024, karena berapa jumlah paslon tidak dapat diprediksi sejak awal, sehingga berbagai potensi politik harus diantisipasi oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu.
2. Perlu sinkronisasi waktu tersedianya hasil Pileg DPRD Prov/Kab/Kota dengan pencalonan pilkada. Hal ini karena saling berkaitan yaitu syarat percalonan pilkada ditentukan oleh perolehan kursi DPRD, hanya parpol yang memiliki kursi DPRD yang dapat mencalonkan dalam pilkada***