2. Pasal 40 ayat 1 dan 2 yang pada intinya menentukan bahwa pendaftaran pasangan calon hanya dapat dilakukan oleh partai politik yg memperoleh kursi DPRD dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, dalam UU Pemilu, UU Pilkada dan praktek ketatanegaraan tentang habisnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, dijadikanlah sebuah pertimbangan dalam menyusun simulasi tahapan Pemilu dan pilkada 2024. Selain ketentuan tersebut, pada 20 Oktober 2024 merupakan waktu dimana habisnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Berikut disajikan simulasi tahapan dan jadwal pemilu dan Pilkada 2024 antara lain :
Pada Tahapan Pilpres 2024, Simulasi tahapannya adalah sebagai berikut :
1. Masa jabatan presiden selesai 20 oktober 2024
2. Paslon terpilih harus sudah tersedia 14 hari sebelum masa jabatan selesai (6 oktober 2024)
Baca Juga: Sempat mengalami Cedera, Neymar Kini Tampil Latihan Jelang Persiapan Leg Kedua Lawaan Barcelona
3. Pemungutan suara Maret 2024
4. Antisipasi pilpres putaran ke2 bila peserta pilpres lebih dari dua paslon
5. Tahapan pemilu dimulai 20 bulan sebelum pemungutan suara (Juli 2022)