Punya Harta Karun di Indonesia Diperkenankan untuk Ambil, Ini Syaratnya

- 4 Maret 2021, 08:24 WIB
Ilustrasi Harta Karun.
Ilustrasi Harta Karun. /Photo by Dmitry Demidko / Unsplash/

Sebelumnya Presiden Jokowi telah menetapkan pencarian benda berharga menjadi bidang usaha tertutup lantaran mempertimbangkan tentang cagar budaya.

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah