Punya Harta Karun di Indonesia Diperkenankan untuk Ambil, Ini Syaratnya

- 4 Maret 2021, 08:24 WIB
Ilustrasi Harta Karun.
Ilustrasi Harta Karun. /Photo by Dmitry Demidko / Unsplash/

PORTAL PAPUA- Presiden Jokowi memberikan investor asing dan dalam negeri untuk mencari harta karun atau benda muatan kapal (BMK) di bawah laut Indonesia.

Baca Juga: Mahasiswi yang Tertembak Mati di Myanmar Minta Organ Tubuhnya Didonasikan

Demikian kata Bahlil Lahadalia, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM). Izin pencarian benda berharga ini merupakan satu dari 14 bidang usaha yang dibuka oleh pemerintah di era implementasi Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

"14 yang dibuka itu salah satunya adalah pencarian benda muatan kapal tenggelam. Jadi kalau mau cari harta Karun di laut, bisalah kau turun," ujar Bahlil saat konferensi virtual pada Rabu (3/3).

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri, 4 Maret 2021, Alya Minta Bu Farah Jaangan Terlalu Curiga

Ada pun syaratnya pengambilan benda berharga ini yakni meminta perizinan kepada Pemerintah Indonesia melalui BPKM.

Sayangnya Bahlil belum merinci syarat-syarat secara detail.

"Syaratnya itu tidak gampang, karena ini bukan barang sembarangan, barang bagus, syaratnya juga ya dipastikan tidak gampang," ujar Bahlil.

Baca Juga: Liga Champion Leg 2 16 Besar, Neymar Dikabarkan Tak Ikut Bertanding

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x