Cegah Penyebaran Hoaks, Kapolri Keluarkan Surat Pedoman Ruang Digital dan Polisi Virtual

- 26 Februari 2021, 11:16 WIB
Bawa agenda Jokowi, Sandiaga Uno mengunjungi Mabes Polri untuk bertemu Kapolri Listyo Sigit.
Bawa agenda Jokowi, Sandiaga Uno mengunjungi Mabes Polri untuk bertemu Kapolri Listyo Sigit. //Twitter.com/@sandiuno

PORTAL PAPUA-Sebagai upaya untuk menangkal penyebaran hoaks dan ujaran kebencian, Kapolri mengaktifkan Polisi Virtual dan mengeluarkan Surat Pedoman terkait Ruang Digital.

Dengan pengaktifan Polisi Virtual dan Pedoman Penyidik terkait Ruang Digital, Polri rupanya lebih mengedepankan keadilan restoratif agar tercipta ruang digital yang sehat.

Baca Juga: Dituding Lebih Suka Masuk Penjara Daripada Baikan dengan Musuh, Nikita Mirzani: Dusta!

Adapun pedoman penyidik terkait ruang digital yang termaktub dalam surat edaran Kapolri nomor SE/2/11/2021 tentang kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif:

1. Mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital.

2. Memahami etika di ruang digital

3. Mengedepankan upaya preemtif dan preventif.

4. Dapat membedakan kritik, masukan, hoaks, pencemaran nama baik.

5. Berkomunikasi dengan korban memfasilitasi mediasi.

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x