1. Verifikasi konten yang berpotensi melanggar UU ITE.
2. Validasi laporan ke Mabes Polri dan saksi ahli pidana, bahasa dan UU ITE.
3. Pengiriman pesan peringatan melalui Direct Message (DM).
4. Pengiriman pesan peringatan kedua untuk menurunkan konten yang melanggar.
5. Peringatan ketiga diberikan jika konten belum diturunkan.
6. Pemanggilan untuk klarifikasi akan dilakukan jika konten tidak dirubah/diturunkan.
7. Pendekatan berdasarkan keadilan restoratif dan mediasi.
Dengan adanya Surat Pedoman Penyidik terkait Ruang Digital dan Polisi Virtual, diharapkan dapat mengurangi hoaks dan post truth yang ada di dunia maya yang belakangan ini marak terjadi.
Elvis Romario