Kabar Gembira Bagi PPPK, Pemerintah Tetapkan Gaji Perdana Per 1 Maret 2021 dan Kenaikan Gaji Berkala

- 9 Februari 2021, 19:39 WIB
Ilustrasi PPPK.
Ilustrasi PPPK. /ANTARA/Irwansyah Putra

PORTAL PAPUA – Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), telah menetapkan gaji perdana bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terhitung per 1 Maret 2021 sejak pengangkatan.

Meskipun demikian, pemerintah menegaskan bakal menindak tegas bahkan memberikan sejumlah sanksi bagi honorer K2 yang sudah resmi diangkat menjadi PPPK, jika tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagaimana mestinya.

Oleh karena pemerintah telah mengeluarkan aturan dan saksi tegas bagi PPPK yang melanggarnya.

Baca Juga: Program “Kampus Mengajar” Resmi Dibuka, Simak Waktu Mulai Pendaftaran Hingga Penarikan Kembali

Hal ini dimaksudkan agar para honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP) yang sudah diangkat resmi menjadi PPPK tidak bisa seenaknya bekerja semaunya saja.

Ada banyak aturan yang wajib ditaati oleh PPPK yang sudah diangkat sebab PPPK sebenarnya sama dengan PNS atau ASN, sehingga harus mengikuti aturan layaknya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Untuk itu, PPPK juga akan ada kenaikan gaji secara berkala layaknya PNS.

Baca Juga: Kemendikbud Galang Program “Kampus Mengajar” Bagi Mahasiswa, Bisa Dapat Santunan dan 12 SKS

Begitu juga soal penurunan dan kenaikan golongan, yang tentunya disesuaikan dengan kinerja PPPK di lapangan.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x