Program “Kampus Mengajar” Resmi Dibuka, Simak Waktu Mulai Pendaftaran Hingga Penarikan Kembali

- 9 Februari 2021, 17:55 WIB
Ilustrasi guru mengajar.
Ilustrasi guru mengajar. /Pixabay/aditiotantra

Baca Juga: Kronologi Penembakan Warga Sipil oleh KKB, Istri Korban Sebut Pelaku Jajakan Minyak Tanah

Keuntungan yang didapat ialah mendukung perguruan tinggi untuk mencapai Indikator Kinerja Utama (IKU), insentif sebagai dosen pembimbing lapangan, PTS akan tetap dapat memberlakukan uang kuliah semester, serta mendapatkan sertifikat pembimbing kegiatan.

Dalam program tersebut, para mahasiswa akan mengajar di SD selama 12 minggu dengan prioritas daerah 3T.

Nizam menambahkan bahwa hal itu merupakan kesempatan langka bagi mahasiswa untuk bisa berkontribusi dan berdampak langsung bagi pendidikan Indonesia.

Baca Juga: KKB Intan Jaya Tembak Warga Sipil, Kabid Humas Polda Papua Sebut Korban Masih Sadarkan Diri

Selama penugasan, mahasiswa pengajar diharapkan berperan sebagai duta edukasi perubahan perilaku bagi anak-anak SD.

Selain itu, mahasiswa yang mengajar juga harus berdomisili dekat dengan SD sasaran sehingga tidak akan terjadi mobilisasi mahasiswa.***

Reporter: Elvis Romario

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x