Program “Kampus Mengajar” Resmi Dibuka, Simak Waktu Mulai Pendaftaran Hingga Penarikan Kembali

- 9 Februari 2021, 17:55 WIB
Ilustrasi guru mengajar.
Ilustrasi guru mengajar. /Pixabay/aditiotantra

Sekolah sasaran “Kampus Mengajar” adalah SD terakreditasi C, terutama yang berada di daerah 3T.

Bagi siswa yang berkenan mengikuti program tersebut, tidak hanya biaya hidup per bulan yang akan diberikan oleh pemerintah plus dengan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Baca Juga: Laga NBA: Charlotte Hornest Tekuk Houston Rockets dengan Skor Telak 119-94

Bantuan biaya hidup yang akan diberikan ialah sebesar Rp700.000 per bulan. Sementara, untul UKT-nya sebesar Rp2.400.00.

“Untuk bantuan UKT-nya maksimum Rp2.400.000,” ujar Dirjen Dikti Kemendikbud Prof. Nizam dalam peluncuran “Kampus Mengajar” secara daring yang dipantau di Jakarta, Selasa 9 Februari 2021.

Program ini tentu menjadi kesempatan emas sekaligus pengalaman bagi para mahasiswa untuk belajar menjadi pendidik atau guru yang berkompeten nantinya.

Baca Juga: Pura-Pura Jual Minyak Tanah, KKB Tembak Warga Sipil di Intan Jaya

“Program ini merupakan kesempatan adik-adik mahasiswa untuk mengaktualisasikan semangatnya menjadi pendidik, menjadi guru dengan cara mengajar adik-adik tingkat SD di lingkungannya,” tambah dia.

Tidak hanya itu, pengalaman mengajar tersebut akan dikonversi menjadi SKS paling banyak 12 SKS.

Selain mahasiswa yang diuntungkan, program tersebut juga memiliki keuntungan tersendiri bagi perguruan tinggi dan dosennya.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x