Kafe Ocean terpaksa harus disegel petugas Satgas Covid-19 karena masih beroperasi hingga dini hari pukul 00.30 WIB.
Padahal, berdasarkan aturan PSBB, jam operasional tempat usaha hanya sampai 19.00 WIB.
Lurah Pinang Ranti, Haris Indrianto juga mengatakan penyegelan Kafe Ocean maupun penginapan per enam jam akan dilakukan selama tiga hari ke depan. Itu artinya, selama tiga hari ke depan kedua tempat hiburan malam tersebut tidak bisa beroperasi.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Minggu 24 Januari 2021: Sosok Baru Muncul, Al dan Andin Dapat Masalah Baru
Bukan itu saja, pemilik tempat penginapan maupun cafe tersebut akan dipanggil ke Kecamatan Makasar pada Senin 25 Januari 2021 untuk proses penindakan lebih lanjut.
Menurut Haris, pemilik penginapan dapat dikenai sanksi tambahan berupa sanksi denda administrasi dengan nominalnya diserahkan pada pihak kecamatan.
"Untuk 10 pasangan muda mudi bukan pasangan suami isteri kita bikin berita acara (BAP) dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," kata Haris.
Baca Juga: DAP Wilayah III Doberay Papua Barat Sebut Kota Injil Marak Peredaran Miras Ilegal
Ia mengatakan 10 pasang muda-mudi bukan suami isteri ini dibawa ke Kantor Kelurahan Pinang Ranti, selain didata juga diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Jika selanjutnya didapati melalukan perbuatan serupa, sesuai data yang telah tersimpan di kelurahan, maka akan dikenai sanksi lebih tegas. "Jika masih melanggar lagi maka akan dikenai sanksi lebih tegas lagi," ujar Haris.