Heboh! Tak Kantongi Izin Lahan PTPN, Habib Rizieq Shibab Kembali Berurusan dengan Polisi

- 24 Januari 2021, 08:17 WIB
Habib Rizieq Shihab setibanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Habib Rizieq Shihab setibanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. /ANTARA

 

PORTAL PAPUA – Gara-gara dugaan penggunaan lahan tanpa izin, Habib Rizieq Shibab lagi-lagi harus berurusan dengan Polisi.

Penceramah Rizieq Shihab dilaporkan salah satu BUMN PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan lahan milik PTPN.

Kasus ini tentunya kembali menghebohkan Tanah Air, sebab sudah ada beberapa kasus sebelumnya yang menyeret nama mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), mulai dari kasus chatting mesum, kasus kerumunan massa, hingga pembubaran FPI oleh pemerintah.

Baca Juga: Sosok Praka Roy Vebrianto yang Gugur Tertembak KKB Papua di Mata Ayahanda: Dia Ikut Jejak Saya

Habib Rizieq dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh PTPN VIII terkait dugaan penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel “Habib Rizieq Shihab Kembali Dilaporkan ke Polisi Atas Kasus Baru, Kali Ini oleh BUMN”, Kuasa hukum PTPN VIII, Ikbar Firdaus Nurahman menyampaikan langsung perkara tersebut di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 22 Januari 2021.

"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," ujar Firdaus.

Baca Juga: Miliki Alat Pembuat Bom dan Buku ISIS, 5 Orang di Aceh Dibekuk Tim Densus 88

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x