PORTAL PAPUA - Selama pandemi Covid-19, ekonomi masyarakat cukup terbantu berkat bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah, salah satunya ialah pemberian stimulus keringanan tenaga listrik.
Sejak 2020 lalu, pemerintah melalui PT PLN (Persero) telah memberikan diskon tarif tenaga listrik hingga pembebasan ketentuan rekening minimum dan biaya beban atau abonemen kepada masyarakat Indonesia.
Diskon tarif tenaga listrik yang diberikan PT PLN (Persero) tersebut tentunya memberikan keringanan bagi masyarakat kurang mampu yang terdampak Covid-19.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Kian Dekat! Ketahui Cara Membuat SKCK Secara Online, Bisa Juga untuk Lamar Kerja
Tidak berhenti sampai di situ, di tahun 2021 ini, PT PLN (Persero) masih memperpanjang pemberian stimulus ketenagalistrikan mulai awal Januari hingga Maret 2021.
Perpanjangan stimulus ketenagalistrikan pada awal Januari hingga Maret 2021 ini, juga merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang tidak mampu dan rentan serta kelompok industri dan komersial dalam menghadapi pandemi COVID.
"Kami menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap PT PLN (Persero) yang telah mendukung langkah-langkah pemerintah memberikan keringanan bagi masyarakat yang paling terdampak Covid-19, khususnya pemberian stimulus COVID-19 pada 2020," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Munir Ahmad dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 23 Januari 2021, dikutip dari Antara.
Baca Juga: CATAT TANGGAL TAYANG PERDANA! Kim So Hyun dan Ji Soo Bereuni dalam River Where The Moon Rises
Selain itu, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi juga menyampaikan bahwa pemerintah melalui Surat Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM telah menginstruksikan PLN melaksanakan pemberian stimulus ketenagalistrikan pada 2021 dengan rincian sebagai berikut: