Pemilik Penginapan Kena Denda Administrasi Pasca Langgar PSBB, 10 Pasangan Mesum Turut Diamankan

- 24 Januari 2021, 15:37 WIB
Ilustrasi PSBB.
Ilustrasi PSBB. /ANTARA/Yulius Satria Wijaya

 

PORTAL PAPUA - Pemilik penginapan per enam jam dan salah satu kafe di wilayah Pinang Ranti terpaksa harus membayar denda lantaran melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan oleh tim Satgas Covid-19 Jakarta Timur.

Kafe yang berlokasi di wilayah Pinang Ranti tersebut terpaksa disegel tim Satgas Covid-19 Jakarta Timur lantaran melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Minggu 24 Januari 2021.

Bukan itu saja, terdapat 10 pasangan muda yang bukan suami-istri yang turut diamankan petugas Satgas Covid-19 karena melakukan mesum di sebuah penginapan per enam jam.

Baca Juga: James Bond Terbaru Tunda Tayang Hingga Oktober 2021, Daniel Craig Ikut Gagal Tampil Terakhir Kalinya

Letak lokasi Kafe dan penginapan per enam jam yang didatangi petugas gabungan tersebut berada di Jalan Nirbaya I RT 15/RW 01, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur.

Razia tersebut dilakukan oleh tim gabungan Satgas Kecamatan Makasar dan Cipayung tersebut, yang dipimpin langsung oleh Camat Cipayung, Fajar Eko Satrio pada Minggu.

"Kafe dan penginapan perenam jam ini masuk wilayah Pinang Ranti, Makasar, penanganannya kita serahkan ke pihak Kecamatan Makasar. Kita akan terus lakukan pengawasan gabungan di daerah perbatasan ini karena ditengarai masih banyak yang nekad beroperasi hingga larut malam,” kata Fajar, seperti diberitakan Antara.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG, Link Live Streaming K-Pop Super Concert di SCTV 24 Januari 2021, Ada BTS

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x