Atas kasus tersebut, Habib Rizieq, dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan.
Baca Juga: Jadwal Acara TV TRANS TV Minggu 24 Januari 2021, Ada Film The Last Witch Hunter dan Pompeii
Kemudian Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin.
Serta dipersangkakan Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.*** (Ayu Nur Anjani/Pikiran Rakyat)
Rewriter: Elvis Romario