Heboh! Tak Kantongi Izin Lahan PTPN, Habib Rizieq Shibab Kembali Berurusan dengan Polisi

- 24 Januari 2021, 08:17 WIB
Habib Rizieq Shihab setibanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Habib Rizieq Shihab setibanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. /ANTARA

Atas kasus tersebut, Habib Rizieq, dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV TRANS TV Minggu 24 Januari 2021, Ada Film The Last Witch Hunter dan Pompeii

Kemudian Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin.

Serta dipersangkakan Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.*** (Ayu Nur Anjani/Pikiran Rakyat)

Rewriter: Elvis Romario

 

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x