Heboh! Tak Kantongi Izin Lahan PTPN, Habib Rizieq Shibab Kembali Berurusan dengan Polisi

- 24 Januari 2021, 08:17 WIB
Habib Rizieq Shihab setibanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Habib Rizieq Shihab setibanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. /ANTARA

Sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren tersebut telah dilaporkan oleh Ikbar Firdaus Nurahman.

Salah satu di antara pihak yang menguasai lahan tersebut adalah Habib Rizieq Shibab.

"Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum," tutur kuasa hukum PTPN VIII itu.

Baca Juga: 21 Perempuan Asmat Siap Kantongi Sertifikat dan Izin Produksi Pasca Ikut Pelatihan Home Industry

Pihaknya berharap, dengan adanya laporan ini, 250 orang tersebut bersedia menyerahkan lahan  pesantren itu.

Sebelum membuat laporan polisi, Ikbar Firdaus Nurahman mengatakan PTPN VIII telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut.

Kuasa hukum PTPN VIII itu juga menyebut ada beberapa warga yang merespons baik somasi PTPN VIII. Namun, ada pula yang tidak mengindahkan somasi.

Baca Juga: Ramalan SHIO Minggu 24 Januari 2021, Shio Tikus di Bawah Tekanan, Shio Kelinci Hoki Gas Pol

"Kami tetap berpegang kepada hukum, kami berlindung di sana," tegasnya.

Laporan polisi yang dibuat oleh PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah