Seleksi CPNS 2021 Kian Dekat! Ketahui Cara Membuat SKCK Secara Online, Bisa Juga untuk Lamar Kerja

- 24 Januari 2021, 06:20 WIB
ILUSTRASI cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
ILUSTRASI cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). /Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

PORTAL PAPUA – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan dalam proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Selain itu, bagi para pencari kerja, SKCK juga biasanya ditetapkan sebagai salah satu persyaratan yang harus dipenuhi ketika Anda ingin melamar suatu jenis pekerjaan.

Biasanya, selama ini orang-orang yang ingin mengurus SKCK harus mendatangi kantor polisi agar bisa diberi akses untuk mendapatkan dokumen tersebut.

Baca Juga: CATAT TANGGAL TAYANG PERDANA! Kim So Hyun dan Ji Soo Bereuni dalam River Where The Moon Rises

Namun belakangan ini, dengan adanya perkembangan teknologi masa kini, SKCK dapat diurus dengan menggunakan sistem online, yang dapat diakses melalui situs resmi Polri, yaitu polri.go.id.

Dilansir dari situs resmi polri.go.id, SKCK adalah surat berupa Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Surat SKCK ini memiliki masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila telah melewati masa berlaku dan sangat diperlukan, maka SKCK dapat diperpanjang.

Baca Juga: Sebut Tak Mencintai Stefan William, Celine Evangelista: Perasaan Gue Tuh Nggak Bisa Lebih

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) yang dapat disetorkan kepada petugas Polri di tempat.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x