Heboh! Tak Kantongi Izin Lahan PTPN, Habib Rizieq Shibab Kembali Berurusan dengan Polisi

- 24 Januari 2021, 08:17 WIB
Habib Rizieq Shihab setibanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Habib Rizieq Shihab setibanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. /ANTARA

 

PORTAL PAPUA – Gara-gara dugaan penggunaan lahan tanpa izin, Habib Rizieq Shibab lagi-lagi harus berurusan dengan Polisi.

Penceramah Rizieq Shihab dilaporkan salah satu BUMN PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan lahan milik PTPN.

Kasus ini tentunya kembali menghebohkan Tanah Air, sebab sudah ada beberapa kasus sebelumnya yang menyeret nama mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), mulai dari kasus chatting mesum, kasus kerumunan massa, hingga pembubaran FPI oleh pemerintah.

Baca Juga: Sosok Praka Roy Vebrianto yang Gugur Tertembak KKB Papua di Mata Ayahanda: Dia Ikut Jejak Saya

Habib Rizieq dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh PTPN VIII terkait dugaan penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel “Habib Rizieq Shihab Kembali Dilaporkan ke Polisi Atas Kasus Baru, Kali Ini oleh BUMN”, Kuasa hukum PTPN VIII, Ikbar Firdaus Nurahman menyampaikan langsung perkara tersebut di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 22 Januari 2021.

"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," ujar Firdaus.

Baca Juga: Miliki Alat Pembuat Bom dan Buku ISIS, 5 Orang di Aceh Dibekuk Tim Densus 88

Sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren tersebut telah dilaporkan oleh Ikbar Firdaus Nurahman.

Salah satu di antara pihak yang menguasai lahan tersebut adalah Habib Rizieq Shibab.

"Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum," tutur kuasa hukum PTPN VIII itu.

Baca Juga: 21 Perempuan Asmat Siap Kantongi Sertifikat dan Izin Produksi Pasca Ikut Pelatihan Home Industry

Pihaknya berharap, dengan adanya laporan ini, 250 orang tersebut bersedia menyerahkan lahan  pesantren itu.

Sebelum membuat laporan polisi, Ikbar Firdaus Nurahman mengatakan PTPN VIII telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut.

Kuasa hukum PTPN VIII itu juga menyebut ada beberapa warga yang merespons baik somasi PTPN VIII. Namun, ada pula yang tidak mengindahkan somasi.

Baca Juga: Ramalan SHIO Minggu 24 Januari 2021, Shio Tikus di Bawah Tekanan, Shio Kelinci Hoki Gas Pol

"Kami tetap berpegang kepada hukum, kami berlindung di sana," tegasnya.

Laporan polisi yang dibuat oleh PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.

Atas kasus tersebut, Habib Rizieq, dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV TRANS TV Minggu 24 Januari 2021, Ada Film The Last Witch Hunter dan Pompeii

Kemudian Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin.

Serta dipersangkakan Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.*** (Ayu Nur Anjani/Pikiran Rakyat)

Rewriter: Elvis Romario

 

Editor: Ade Riberu

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x