Pelaku Penyebar Hoaks Kasdim Gresik Meninggal Setelah Divaksin Covid-19 Ditangkap Polisi

- 21 Januari 2021, 18:29 WIB
ILUSTRASI Hoaks.
ILUSTRASI Hoaks. /PEXELS

 

PORTAL PAPUA – Penyebar hoaks terkait meninggalnya Kasdim 0817 Gresik Mayor Inf. Sugeng Riyadi dan almarhum Danramil Kebomas Mayor Kav Gatot Supriono berhasil ditangkap aparat kepolisian dari Polres Gresik.

Dalam press release yang digelar di halaman Markas Komando Polres Gresik, Rabu 20 Januari 2021, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Drs. Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, tersangka yang diamankan tersebut berinisial TS, berjenis kelamin laki-laki, dan berusia 44 tahun.

"Pelaku berinisial TS usia 44 tahun, asal dan domisili Gresik. Dan ditangkap jajaran Polres di Gresik," terang Wakapolda sebagaimana dikutip Portal Papua-Pikiran Rakyat dari Tribratanews, Kamis 21 Januari 2021.

Baca Juga: Jatuh ke Sungai Saat Patroli di Tsinga, Anggota TNI Pratu Kurniawan Dikabarkan Hilang

Penangkapan tersebut, lanjutnya, dilakukan setelah Satreskrim Polres Gresik bersama dengan tim siber Polres dan siber Polda Jatim melakukan penyelidikan.

Tersangka diduga melakukan pelanggaran UU RI No. 19 Th. 2016 pasal 45A ayat 1, Jo pasal 28 Ayat 1 UU RI No. 19 Th. 2008.

"Apa yang telah dilakukan pelaku ini berkaitan dengan program pemerintah Indonesia yakni vaksinasi," ujar Wakapolda.

Baca Juga: Sistem Kontrak PPPK 2021, Bisa Diberhentikan dengan Tak Hormat Jika Lakukan Hal Ini

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Tribata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x