Sistem Kontrak PPPK 2021, Bisa Diberhentikan dengan Tak Hormat Jika Lakukan Hal Ini

- 21 Januari 2021, 16:54 WIB
Pastikan cara dan pendaftarannya agar lolos PPPK 2021
Pastikan cara dan pendaftarannya agar lolos PPPK 2021 /sscn.bkn.go.id

 

PORTAL PAPUA - Pemerintah akan mulai melakukan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bulan Maret tahun ini.

PPPK khusus untuk formasi guru akan direkrut dari guru honorer.

Banyak guru tentu mulai khawatir jelang pembukaan pendaftaran ini, terutama menyangkut sistem kontrak PPPK 2021.

Baca Juga: Kolaborasi dengan Komik Peanuts, Timex Hadirkan Koleksi Baru yang Lebih Exciting

Ada yang mempertanyakan, apakah akan dikontrak selamanya atau hanya dikontrak tiap tahun kemudian akan ikut tes lagi.

Untuk menjawab kekuatiran tersebut, berikut tersaji mekanisme pengaturan kontrak kerja PPPK sebagaimana dikutip dari bkn.go.id:

1. Diberhentikan dengan hormat

Berupa jangka waktu kerja berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, tidak menjalankan tugas dan kewajiban karena tidak cakap jasmani/rohani.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x