PORTAL PAPUA – Kabar baik bagi para guru honorer di awal tahun 2021 ini. Pasalnya, para guru honorer termasuk kategori 2 (Eks-Tenaga Honorer Kategori 2) diperbolehkan mengikuti pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2021.
Karena itu dapat dikatakan tahun ini sungguh menjadi jawaban untuk memenuhi kebutuhan guru di sekolah-sekolah yang mencapai 1 juta guru, sesuai dengan kuota yang disediakan pemerintah.
Dengan adanya seleksi PPPK itu, pemerintah agaknya sudah menemukan solusi untuk memerhatikan kesejahteraan para guru honorer secara adil dan menyeluruh.
Baca Juga: Kedapatan Bawa 2 Butir Amunisi AK 47 Kal, Seorang Pria Diamankan Polisi di Bandara Wamena, Papua
Hal tersebut direalisasikan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), di mana pemerintah membuka pendaftaran PPPK tahun 2021.
Dikabarkan, saat para peserta tersebut lolos seleksi PPPK 2021, status mereka bukanlah Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun demikian, agar bisa lolos seleksi PPPK 2021, ada tahapan-tahapan yang perlu diperhatikan dengan baik. Inilah tahapan-tahapan dimaksud, sebagaimana dilansir Fix Indonesia dalam artikel “Pendaftaran PPPK 2021 Akan Dibuka, Begini Tahapan Lengkapnya”.
Baca Juga: Polisi Tangani Kasus Pembunuhan di Pasar Wouma Kabupaten Jayawijaya, Pelaku Belum Diketahui