PORTAL PAPUA - Rencana pemerintah untuk merekrut dan mengangkat Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 sebanyak 1 juta akan segera terlaksana dalam waktu dekat.
Rencana pengangkatan PPPK 2021 merupakan program perintah yang sudah dicanangkan dan telah dilakukan sosialisasi dan koordinasi dengan gencarnya demi terealisasinya program tersebut.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan program PPPK tersebut dengan tujuan agar kesejahteraan guru honorer yang selama ini menjadi garda terdepan dalam sistem pendidikan nasional dapat dimaksimalkan.
Baca Juga: DAP Desak Gubernur, Pangdam, dan Kapolda Papua Barat Tindak Penambang Emas Ilegal
“Program seleksi 1 juta guru PPPK ini untuk memenuhi kuota kebutuhan guru di tahun 2021 yang mencapai 1 juta lebih. Harapan kami proses koordinasi dan sosialisasi yang secara gencar kami lakukan di 5 region dapat mempermudah penyusunan dan pemetaan formasi guru sesuai kebutuhan wilayah masing-masing,” jelas Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani.
Adapun Undang-Undang yang mengatur program seleksi bagi guru honorer atau non-PNS untuk diangkat menjadi PPPK ini yakni dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di samping itu, lebih rincinya pengaturan program seleksi PPPK diatur pula dalam peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Serial India JODHA AKBAR di ANTV Rabu 20 Januari 2021, Link Live Streaming