Kapolresta Jayapura: Pengungkapan Kasus Narkoba di Jayapura Meningkat di Tahun 2020

- 30 Desember 2020, 10:19 WIB
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas dan jajaran saat menggelar refleksi akhir tahun yang bertempat di ruang Press Conference Humas Polresta Jayapura Kota, Selasa 29 Desember 2020.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas dan jajaran saat menggelar refleksi akhir tahun yang bertempat di ruang Press Conference Humas Polresta Jayapura Kota, Selasa 29 Desember 2020. /PORTAL PAPUA/Humas Polda Papua

 

PORTAL PAPUA ­- Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.I.K., M.Pd menyebutkan bahwa pengungkapan kasus narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba) oleh Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota tahun 2020 meningkat dibanding tahun 2019, di mana tahun lalu terdapat 56 kasus sedangkan di tahun ini mencapai 62 kasus.

Hal tersebut diungkapkannya saat melakukan refleksi akhir tahun 2020, Selasa 29 Desember 2020, bertempat di ruang Press Conference Humas Polresta Jayapura Kota.

Kapolresta mengatakan, selain meningkat 6 kasus, jumlah tersangkanya juga bertambah 2 orang, di mana pada tahun 2019 terdapat 70 tersangka dengan rincian 65 laki-laki dan 5 perempuan yang di antaranya terdapat 3 WNA asal Papua New Guinea.

Baca Juga: Ini Tanggapan Mengharukan Wijin Usai Gisel Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Video Mesum

“Sementara di tahun 2020 terdapat 72 tersangka dengan rincian 71 pria dan 1 wanita, di mana di antaranya terdapat 10 orang WNA asal Papua New Guinea,” kata Kapolresta dalam keterangan pers yang diterima Portal Papua-Pikiran Rakyat, Selasa 29 Desember 2020.

Terkait rincian kasus dan barang bukti di tahun 2019 terdapat 13 kasus shabu dengan BB 391,46 gram, 1 kasus ekstasi BB 6,5 gram, ganja 42 kasus dengan BB 12 kg lebih, dan miras lokal sebanyak 130 liter atas 1 kasus.

“Sedangkan di tahun 2020 kasus shabu sebanyak 14 perkara dengan BB 391, 46 gram, 47 kasus ganja total BB 27 kg lebih, dan 1 kasus miras lokal dengan BB 20 liter,” ujar Kapolresta yang didampingi Wakapolresta AKBP Supraptono, S.Sos., M.Si dan Kasubag Humas AKP Jahja Rumra, S.H., M.H.

Baca Juga: Hakim PN Jakarta Selatan Cabut SP3 Kasus Chat Mesum HRS dan FH, FPI Geram dan Tebar Ancaman

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x