"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD.
Dalam konferensi pers pengumuman pembubaran FPI itu, Mahfud didampingi Menkumham Yassona Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johnny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Wamemkumham Prof. Eddy Hiariej.
Baca Juga: Ini Tanggapan Mengharukan Wijin Usai Gisel Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Video Mesum
Keputusan dibubarkannya FPI mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan, di mana ditetapkan di Jakarta pada 30 Desember 2020.***
Author: Elvis Romario