"Semoga masih ada keadilan agar proses hukum berjalan transparan dan kasusnya kembali dilanjutkan, apalagi kasus ini perbuatan asusila melibatkan tokoh publik," ujar Febriyanto, dikutip dari ANTARA.
Febriyanto menuturkan kliennya melaporkan dugaan percakapan asusila antara Rizieq dengan Firza pada Januari 2017, namun polisi menghentikan kasus itu karena kurang alat bukti.
Selanjutnya, klien Febriyanto menggugat praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Polda Metro Jaya terkait kasus Rizieq itu pada 15 Desember 2020, dengan Nomor Perkara: 151/pidana praper/2020/PN JAKSEL.
Baca Juga: Jadwal Acara Trans 7 Hari Ini Rabu 30 Desember 2020, Ada 3 K-Movie Vaganza Spesial Tahun Baru
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sedangkan Firza dikenakan Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan pidana di atas lima tahun.***
Author: Elvis Romario