Diduga Terlibat Kasus Percakapan Pornografi, Rizieq Shibab Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun Penjara

- 30 Desember 2020, 07:52 WIB
Habib Rizieq Shihab saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.
Habib Rizieq Shihab saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc

 

PORTAL PAPUA - Polda Metro Jaya melanjutkan kembali penyidikan dugaan kasus percakapan dan foto asusila antara Muhammad Rizieq Shihab dengan Firza Husein.

Penyelidikan tersebut dilakukan Polda Metro Jaya atas perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq Shihab dan seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada 2017.

Baca Juga: Ikatan Cinta Akan Tayang 3,5 Jam di Akhir Tahun 2020, Simak Ulasan Lengkapnya di Sini

Namun, kasus tersebut sempat dihentikan penyidik Polda Metro Jaya karena kurangnya alat bukti.

Pada Selasa 29 Desember 2020 di Jakarta, kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan akhir untuk praperadilan kasus HRS dan FH.

Kemudian, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Polda Metro Jaya sebagai termohon untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum kasus asusila tersebut.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini Rabu 30 Desember 2020, Ada Film Spiderman Homecoming dan Drive Hard

"Semoga masih ada keadilan agar proses hukum berjalan transparan dan kasusnya kembali dilanjutkan, apalagi kasus ini perbuatan asusila melibatkan tokoh publik," ujar Febriyanto, dikutip dari ANTARA.

Febriyanto menuturkan kliennya melaporkan dugaan percakapan asusila antara Rizieq dengan Firza pada Januari 2017, namun polisi menghentikan kasus itu karena kurang alat bukti.

Selanjutnya, klien Febriyanto menggugat praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Polda Metro Jaya terkait kasus Rizieq itu pada 15 Desember 2020, dengan Nomor Perkara: 151/pidana praper/2020/PN JAKSEL.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans 7 Hari Ini Rabu 30 Desember 2020, Ada 3 K-Movie Vaganza Spesial Tahun Baru

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sedangkan Firza dikenakan Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan pidana di atas lima tahun.***

 

Author: Elvis Romario

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah