Baru Dilantik Jadi Mensos, Tri Rismaharini Disebut Sudah Langgar Undang-Undang hingga Diminta Mundur

- 25 Desember 2020, 17:03 WIB
Menteri Sosial Ri dan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Menteri Sosial Ri dan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. /Pikiran-Rakyat.com/Amor Faisol

 

PORTAL PAPUA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menetapkan dan melantik Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial (Mensos) yang baru menggantikan Juliari P. Batubara yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran tersandung kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos).

Meskipun telah dilantik menjadi Mensos, Tri Rismaharini diketahui masih menjabat sebagai Wali Kota Surabaya. Artinya, Tri Rismaharini saat ini merangkap dua jabatan sekaligus.

Hal inilah yang kemudian menjadi sorotan banyak pihak, baik dari sisi pengamat maupun akademis, di samping berbagai dukungan yang mengalir dari berbagai pihak bagi wanita yang akrab disapa Risma itu.

Baca Juga: Buah Hati Asmirandah dan Jonas Rivanno Lahir Tepat di Hari Raya Natal, Ini Namanya Anaknya

Baru-baru ini, pandangan berbeda ditunjukkan seorang akademisi, yaitu Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Musni Umar.

Usai Risma resmi dilantik Presiden Joko Widodo pada 22 Desember 2020 lalu, Musni Umar mengaku kagum dengan terpilihnya Risma sebagai Menteri Sosial meski dinilainya terasa begitu cepat.

"Bu Risma diangkat jadi Menteri Sosial, ini hebat sekali ya, dari wali kota bukan lagi menjadi gubernur, tapi langsung menjadi Menteri Sosial. Ya, kita ucapkan selamat kepada Bu Tri Rismaharini telah diberi amanah untuk menjadi Mensos RI," ujarnya, dikutip dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Atasi Stres dengan Konsumsi 4 Makanan Ini, Salah Satunya Ubi Jalar yang Dijamin Ampuh dan Berkhasiat

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x