Baru Dilantik Jadi Mensos, Tri Rismaharini Disebut Sudah Langgar Undang-Undang hingga Diminta Mundur

- 25 Desember 2020, 17:03 WIB
Menteri Sosial Ri dan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Menteri Sosial Ri dan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. /Pikiran-Rakyat.com/Amor Faisol

Akan tetapi, ada satu hal yang mengganggu Musni Umar tentang pengangkatan Risma.

"Satu hal yang penting kita kemukakan bahwa beliau itu merangkap jabatan, selain sebagai Wali Kota Surabaya juga sebagai Mensos RI," ujarnya dalam kanal YouTube Musni Umar.

Ia juga menyebutkan, "Sekarang ini baru dilantik dan sudah melanggar undang-undang.”

Baca Juga: Piala Dunia U-20 di Indonesia Ditunda FIFA, Ketua Umum PSSI: Kami Sudah Persiapkan Maksimal

Musni Umar mengatakan, ada dua UU yang dilanggar Risma saat menerima jabatan Menteri Sosial.

Dalam videonya Ia mengatakan, “Menurut UU, ini tidak boleh melanggar, jadi UU yang dilanggar Bu Risma ini adalah UU Pemerintah Daerah Nomor 23 tahun 2014 pada pasal 76 ayat 1A huruf H dan UU Kementerian Negara Nomor 39 tahun 2008 pada pasal 23.”

Dia menjelaskan, undang-undang tersebut melarang wakil dan kepala daerah merangkap jabatan.

Baca Juga: Sinopsis Samudra Cinta di SCTV 25 Desember 2020, Strategi Samudra dan Cinta Balas Dendam ke Panji

Musni Umar menjelaskan dengan mengatakan, “Dalam UU Pemerintah Daerah Paragraf 4 pasal 76 menyebutkan bahwa larangan bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah merangkap jabatan, juga dilarang oleh UU Nomor 39 Tahun 2008, jadi beliau Wali Kota Surabaya dan juga Mensos. Itu tidak boleh menurut UU.”

Meski Jokowi sudah memberi izin, Musni Umar menggarisbawahi bahwa UU berada pada posisi tertinggi dan hal itu sama sekali tidak diperbolehkan.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x