Hari Ibu di Indonesia Bukanlah Mother’s Day, Ini Alasannya

- 23 Desember 2020, 05:26 WIB
Ilustrasi Hari Ibu.
Ilustrasi Hari Ibu. /Pixabay.com/PublicDomainPictures

 

PORTAL PAPUA - Hari Ibu di Indonesia diperingati setiap tanggal 22 Desember. Meskipun demikian, Hari Ibu di Indonesia berbeda dengan peringatan Hari Ibu di negara lain atau yang dikenal dengan istilah Mother’s Day.  Mother’s Day yang dimaksudkan sangat mengistimewakan sosok seorang ibu, di mana anak-anak memberikan setangkai bunga, dan itu berlangsung dalam satu hari saja.

Perbedaan makna Hari Ibu dengan Mother’s Day tersebut ditegaskan oleh Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani), Dr. Giwo Rubianti Wiyogo. Hari Ibu di Indonesia sangat menekankan pengalaman masa lalu di mana perempuan menyadari perlunya persatuan dan kesatuan dari organisasi-organisasi perempuan.

Hari Ibu merupakan peringatan akan perjuangan perempuan yang ikut memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Penetapan Hari Ibu di Indonesia tak lepas dari Kongres Perempuan Indonesia I di Yogyakarta pada 22 Desember - 25 Desember 1928.

Baca Juga: WhatsApp Luncurkan Fitur Baru untuk Belanja Kado Natal, Ini Cara Memesan Produk di Toko Lokal

Makna Hari ibu di Indonesia tentu tidak terlepas dari sejarah perjuangan para perempuan di masa penjajahan. Pada masa penjajahan pemerintahan Hindia Belanda, dalam sebuah kongres yang dihadiri 1.000 utusan perempuan dari Jawa dan Sumatera. Mereka  akhirnya memboikot dan melarang para utusan perempuan dari daerah tersebut untuk hadir dalam kongres tersebut, dengan menghentikan transportasi kereta api yang merupakan satu-satunya alat transportasi publik yang menghubungkan satu daerah dengan daerah lainnya.

Tak hilang akal, para perempuan pun memilih tidur di bantalan rel. Persis di depan lokomotif sehingga perjalanan kereta tersendat. Hingga kemudian pemerintah Hindia Belanda menyerah dan memperbolehkan para perempuan itu naik ke kereta untuk berkongres.

Saat itu, suara lantang dalam Kongres Perempuan I menyuarakan untuk menolong perempuan yang tidak dapat bersekolah, membantu perempuan yang tidak mampu, pemberantasan buta huruf, reformasi perkawinan yang lebih adil bagi perempuan, penghapusan perkawinan anak, perdagangan perempuan, hingga membebaskan perempuan dari praktik poligami.

Baca Juga: Rekrutmen PPPK Dibuka Maret 2021, Calon Peserta di Luar 3 Kriteria Ini tidak Dapat Mendaftar

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x