Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi, Habib Rizieq Kini Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 11 Desember 2020, 14:49 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal.

 

PORTAL PAPUA - Pimpinan FPI (Front Pembela Islam) Habib Rizieq Shihab atau HRS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya.

HRS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan pada acara pernikahan sang putri di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, pada Kamis, 10 Desember 2020.

Baca Juga: SAMSON Unggul di Pilkada Sorong Selatan, Samsudin Anggiluli: Semua Kemenangan Sudah Ada di SAMSON

Diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel “Ogah Datangi Polda Metro Jaya, Kini Status Habib Rizieq Resmi Jadi Tersangka”, polisi juga telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan itu.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sebagai tersangka," papar Yusti di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis 10 Desember 2020.

Sementara Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Fadil Imran, dalam jumpa pers pada Kamis, 10 Desember 2020, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian Polda Metro Jaya juga berjanji akan segera menangkap keenam tersangka dimaksud.

Baca Juga: Yuk, Rayakan Ulang Tahun Shopee Bersama Stray Kids dan GOT7 di TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x