Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi, Habib Rizieq Kini Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 11 Desember 2020, 14:49 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal.

“Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan,” ujar Fadil dalam keterangan persnya.

Tindakan serius pihak kepolisian untuk menangkap Habib Rizieq dan tersangka lainnya adalah dengan mencekal para tersangka untuk ke luar negeri.

“Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan, yang pertama kepada Muhammad Habib Rizieq Shihab. Kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan persnya.

Baca Juga: Sinopsis Samudra Cinta SCTV Jumat 11 Desember 2020, Rumah Cinta Kebakaran, Bu Novi Terjebak Api

Selain HRS, pencekalan juga diberlakukan untuk lima tersangka lainnya sebagaimana yang disebutkan pihak kepolisian Polda Metro Jaya.

Untuk diketahui, kasus hukum yang menimpa Rizieq Shihab ini terkait dengan pernikahan putrinya yang digelar bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di markas FPI, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, beberapa waktu yang lalu.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh ribuan simpatisan Rizieq Shihab, sehingga hal itu diduga merupakan tindakan pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta RCTI Jumat 11 Desember 2020, Elsa Dilaporkan ke Polisi dan Jadi Buronan Polisi

Sebelumnya, pimpinan FPI itu sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi, saat diundang sebagai saksi dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Habib Rizieq sedianya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada hari Senin lalu, 7 Desember 2020. Namun dia mangkir dari panggilan tersebut.*** (Aldiro Syahrian/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x