Bantuan Rp1 Juta Akan Cair, Segera Cek NIK dan KTP di apb.kemdikbud.go.id

17 November 2020, 01:03 WIB
Ilustrasi : Uang /Pixabay/

PORTAL PAPUA-Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, melalui Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan telah menyalurkan bantuan Rp1 juta bagi para pelaku budaya atau seniman.

Bahkan kini, pencairannya sudah memasuki gelombang 2. Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid mengatakan hingga 6 November 2020 lalu, dari total 49.107 penerima bantuan Rp1 juta APB tahap II, masih banyak sekali calon penerima yang belum mengunggah karyanya sebagai syarat pencairan APB.

Baca Juga: Kisah SBY di Masa Muda: Susur Sungai Kotor Berbau, dan Ditonjok Hingga Dicecar Pertanyaan

“Artinya, masih terdapat ribuan calon penerima APB yang belum melengkapi data dan mengunggah karyanya," kata Hilmar, dikutip dari Lamongan Today.

Pihaknya meminta kepada pelaku budaya yang namanya sudah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) daftar nama calon penerima bantuan untuk segera membuat akun dan melengkapi data di apb.kemendikbud.go.id agar bantuan dapat segera diterima.

Baca Juga: 17 November 2020 Hari Pelajar Internasional: Pasukan Brutal Nazi yang Membungkam 1200 Mahahsiswa

Dan kemarin Minggu 15 November 2020 adalah batas proses pelengkapan data dan karya serta verifikasi.

Berikut cara cek penerima bantuan Rp1 juta APB yang namanya tercantum dalam SK :

- Buat akun di apb.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Ramalan Zodiak 17 November 2020: Zodiak Leo ada Gairah dan Kebebasan Berhembus pada Kehidupan Cinta

- Unggah data berupa NIK KTP, buku rekening dan bukti karya sesuai profesi pencipta karya.

Bagi calon penerima yang data dan karyanya sudah terverifikasi, akan segera diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Kemudian KPPN akan mentransfer dana ke bank penyalur. Setelah itu dana akan diterima ke rekening masing-masing penerima bantuan Rp1 juta/orang.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 17 November 2020: Nino Heran Andin Masih Bantah 4 Tahun Selingkuh

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kemdikbud mengajukan yarat untuk mendapatkan bantuan bagi pelaku budaya ini terbagi atas dua prioritas:

Prioritas I, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

-Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah

- Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung

Baca Juga: Ramalan Shio Selasa 17 November 2020: Ada Upaya Berbohong di balik layar Akan Jadi Kesalahan

 Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

Prioritas II, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

- Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung

- Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.***

Editor: Paul

Sumber: Ringtimes Bali

Tags

Terkini

Terpopuler