PORTAL PAPUA-Krisis Ekonomi dan desakan publik menjadi kondisi yang bisa disejajarkan dengan situasi ketika penguasa 32 tahun ini mengakhiri periode jabatannya.
ketidakpuasan atas beberapa kebijakan menjadi pemicunya, di antaranya RUU KPK yang dituduh mempreteli kekuatan KPK dan RUU Cipta Kerja yang tidak berpihak kepada rakyat.
Ketidakpuasan publik terjadi manakala Jokowi mengesahkan RUU KPK, tindakan ini diendus sebagai upaya pelemahan KPK agar tidak menjadi lembaga yang antibodi.
Baca Juga: Peringatan BMKG 16 November 2020: Waspada Gelombang Tinggi Mencapai 4 Meter di Perairan Indonesia
Patut diketahui, KPK banyak sekali menjebloskan pihak ekeskutif maupun legislatif ke penjara. Langkah Jokowi semakin terjal dan bukan tidak mungkin nasibnya seperti Presiden Kedua RI, Soeharto.
Yang terbaru adalah, mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga menjadi pihak yang dituding oleh masyarakat sipil atas dukungannya pengesahan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang oleh banyak kalangan bermasalah dan kontroversial.
Pada 6 Oktober 2020, melalui sidang paripurna DPR RI secara resmi mengesahkan RUU Omnibus Law yang hingga saat ini masihi dikritik. Salah satunya yang menggelikan adalah salah ketik di beberapa bagian dan hilangnya pasal 5.
Baca Juga: 16 November 2020 Hari Toleransi Internasional: Menghormati Perbedaan
Pasca pengesahan itu, masyarakat merespon dengan unjuk rasa di beberapa daerah di Indonesia dan terus akan berlanjut.