Mantan Mensos Disuap Hingga Rp17 Miliar, Begini Kelanjutan Perkaranya

3 Februari 2021, 08:53 WIB
Mantan Mensos, Juliari P Batubara. /ANTARA

PORTAL PAPUA - Bantuan sosial (bansos) berupa pembayaran pengadaan sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di lingkup Kementerian Sosial (Kemensos) kini telah ditangani  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, KPK telah menyerahkan berkas ke Kejaksaan dan kedua tersangka siap disidangkan.

"Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), hari ini tim penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU KPK atas nama AIM dan HS," ujar Ali Fikri.

KPK dalam kasus ini menduga, mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara telah menerima suap hingga Rp17 miliar.

Baca Juga: Pasca Didenda Rp20 Juta, Kini Rapid Antigen Manajemen Sinetron Ikatan Cinta Dianggap Tak Berlaku

Dana sebesar itu diperoleh dari pembayaran pengadaaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 Jabotabek.

Sebelumnya dikabarkan, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga terima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Kasubdit Penanganan Korban Bencana Sosial Politik.

Selain itu sekaligus diperuntukkan pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Matheus Joko Santoso kepada Juliari, melalui Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Baca Juga: Jelang Lawan Petinju Thailand, DAP Gelar Penggalangan Dana Guna Dukung Petinju Asli Papua Geisler Ap

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan orang kepercayaan Juliari bernama Shelvy N. untuk membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Pada periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee mulai Oktober sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga untuk keperluan Juliari.

Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.

Baca Juga: Simak Sinopsis IKATAN CINTA Rabu 3 Februari 2021, Kegigihan Al Pertahankan Andin Berbuah Manis

Atas kasus suap tersebut, Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Saat ini KPK telah selesai mengumpulkan berkas penyidikan untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.***

Reporter: Rafael Fautngiljanan

Editor: Ade Riberu

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler