Dua Tersangka Penyebar Video Asusila Gisel Ditangkap, Begini Pengakuan Keduanya

- 2 Februari 2021, 19:35 WIB
Gisella Anastasia.
Gisella Anastasia. /Instagram.com/@gisel_la

PORTAL PAPUA - Demi memenangkan perlombaan kuis (give away), kedua pelaku berinsial PP dan MN nekat memviralkan video Gisella Anastasia. Hal tersebut dilakukan agar jumlah followers akunnya meningkat.

Seperti dilansir ANTARA, Polda Metro Jaya dikabarkan berhasil menangkap dua orang yang berinisial PP dan MN yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas perkara penyebaran video asusila Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes.

Awalnya kedua tersangka mendapatkan video tersebut dari sebuah akun media sosial dan kemudian disebarkan lagi.

Baca Juga: Prediksi Peruntungan Jokowi di Tahun Kerbau Logam, Jiwa Petarung Jokowi Bakal Muncul

"Dua tersangka yang sudah kita lakukan penahanan, ini sudah melewati tahap penyelesaian berkas perkara dan sudah kita serahkan ke JPU (jaksa penuntut umum) dan sudah dianggap lengkap atau P21," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa 2 Februari 2021.

Atas perbuatannya, PP dan MN ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE kemudian Pasal 4 Jo Pasal 29, Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Polda Metro Jaya berencana menyerahkan dua tersangka penyebar video asusila penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel kepada pihak Kejaksaan untuk segera disidangkan.

Baca Juga: Bangun Persaudaraan Sejati, Paus Fransiskus Bakal Hadiri The Zayed Award for Human Fraternity di UEA

Selain itu Yusri mengatakan, setelah berkas kasus kedua tersangka yang diketahui berinisial PP dan MN tersebut telah lengkap, maka kedua tersangka akan diserahkan kepada Kejaksaan untuk disidangkan dan untuk selanjutnya menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x