Sempat Ditolak Kejaksaan, Bareskrim Polri Kembali Limpahkan Berkas Rizieq Shihab

- 2 Februari 2021, 19:41 WIB
Ilustrasi FPI Pimpinan Habib Rizieq Shihab.
Ilustrasi FPI Pimpinan Habib Rizieq Shihab. /Istimewa

PORTAL PAPUA - Sebelumnya, Kejaksaan mengembalikan berkas Habib Rizieq kepada Bareskrim Polri. Pengembalian dilakukan setelah Jaksa menilai berkas perkara belum lengkap atau P-19.

Penolakan yang dilakukan oleh Pihak Jaksa Penuntut Umum disebabkan adanya kekurangan berkas penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka kerumunan di Petamburan.

Kini, Bareskrim Polri telah melengkapi kekurangan berkas yang dimaksud Kejaksaan. Sehingga berkas pelimpahan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka siap dilimpahkan ke JPU.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG, Link Live Streaming Ikatan Cinta Selasa 2 Februari 2021 di RCTI

Dikabarkan, berkas yang dilimpahkan di antaranya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan dan Megamendung, serta dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular saat pengambilan uji Swab RS Ummi.

"Hari ini rencananya semua BP (berkas perkara) Prokes kembali dilimpahkan ke JPU," ungkap Direktur Tindak Pidana (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, seperti dilansir tribratanews.polri.go.id, Selasa 2 Februari 2021.

Sebelumnya, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq menjadi tersangka bersama lima orang lainnya, yakni Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, serta Idrus.

Baca Juga: Prediksi Peruntungan Jokowi di Tahun Kerbau Logam, Jiwa Petarung Jokowi Bakal Muncul

Sedangkan di kasus Megamendung, Habib Rizieq menjadi tersangka tunggal. Sementara dalam kasus RS UMMI, HRS menjadi tersangka bersama Direktur Utama RS UMMI dr Andi Tatat dan menantu Rizieq, Hanif Alatas.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Tribata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x