PORTAL PAPUA - Selain dikabarkan diberikan sanksi denda sebesar Rp20 juta karena melanggar protokoler kesehatan, rapid tes antigen manajemen sinetron Ikatan Cinta dinggap sudah tidak berlaku.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah, dalam keterangannya mengatakan bahwa dirinya mendapati surat rapid tes antigen dari manajemen Ikatan Cinta yang dianggap sudah tak berlaku.
“Saya ingatkan rapid antigen itu untuk tiga hari, bukan per minggu. Jadi nanti biar dilakukan secara berkala, terus-menerus,” kata Agus seperti dilansir ANTARA, Selasa 2 Februari 2021.
Baca Juga: Jelang Lawan Petinju Thailand, DAP Gelar Penggalangan Dana Guna Dukung Petinju Asli Papua Geisler Ap
Sanksi sebesar Rp20 juta dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat kepada manajemen sinetron Ikatan Cinta karena dinilai melanggar protokol kesehatan (prokes) saat syuting di wilayah Gunung Geulis, Megamendung.
"Satpol PP sudah cek menindaklanjuti, kena denda ya Rp20 juta. Iya ada (pelanggaran prokes), tetap kami pantau terus," ungkap Bupati Bogor Ade Yasin usai rapat penanganan Covid-19 di Cibinong, Bogor.
Selain para pemeran sinetron yang tidak memakai alat pelindung diri, manajemen sinetron Ikatan Cinta sempat membiarkan terjadinya kerumunan masyarakat di lokasi syuting yang digelar oleh tim Ikatan Cinta.
Baca Juga: Simak Sinopsis IKATAN CINTA Rabu 3 Februari 2021, Kegigihan Al Pertahankan Andin Berbuah Manis
"Pemain tidak pakai masker, imbauan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) harus pakai masker tiap acara," kata Ade Yasin, Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor.