Unik, Banyak WNA Lapas Narkotika Doyo Baru Gunakan Marga Papua

- 29 Juli 2023, 22:21 WIB
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Papua, Anthonius Ayorbaba
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Papua, Anthonius Ayorbaba /Musa Abubar/

PORTAL PAPUA - Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Papua, Anthonius Ayorbaba mengaku unik banyak Warga Negara Asing dari Papua Nugini yang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Doyo Baru, Sentani Kabupaten Jayapura, memakai marga Papua.

"Itu yang membuat kita sulit untuk menghadapi mereka,"kata Anthonius Ayorbaba kepada awak media di Jayapura, Jumat (28/7).

Menurut dia, hingga kini sebanyak 20 WNA asal PNG yang sementara mendekam dibalik jeruji besi di Lapas Kelas II A Abepura.

Lanjut dia, sebagian besar narapidana yang menjalani hukuman di Lapas Narkotika dan Lapas Abepura, masuk ke Jayapura tidak melalui prosedur Keimigrasian yang kurang lengkap.

"Itu juga menjadi kendala ketika mereka menjalani program-program pembinaan lantaran Konsulat PNG itu tidak mudah mengeluarkan beberapa dokumen yang dibutuhkan,"ujarnya.

Baca Juga: DPD GAMKI Papua Gelar Ibadah Paskah dan Dies Natalies Bersama Warga Binaan Lapas Perempuan

Dia mengatakan, yang menjadi tantangan bagi pihaknya, sebagian besar di antara narapidana itu mempunyai akses untuk mengendalikan warga binaan yang lain.

"Karena mereka punya uang, mungkin karena mereka jual ganja jadi punya uang,"katanya.

Sementara itu, Kalapas Narkotika Doyo Baru, Samaludin Bogra mengatakan sebanyak 90 WNA asal PNG yang sementara mejalani masa hukuman di Lapas Narkotika Doyo Baru.Rata-rata terlibat kasus penjualan ganja di Kota Jayapura dan sekitarnya

"Sekitar 90 Warga Negara Asing (WNA) dari Papua Nugini (PNG) yang menjalani hukuman badan di Lapas Narkotika Kelas II A Doyo Baru, itu data terakhir yang saya dapat, mungkin ada kenaikan lagi,"ujarnya.

Baca Juga: Kemenkumham Papua Gelar KKR dan Ibadah Paskah Bersama Narapidana di Lapas Abepura

Menurut Samaludin, beberapa tahun lalu ada kerusuhan antara narapidana WNA asal PNG dan pegawai yang bekerja di dapur, makanya ada kekerasan dilakukan WNA dengan terhadap petugas didapur yang asalnya dari Papua.

"Akhirnya, saya pisahkan mereka ke Lapas Abepura, ada 9 orang yang dipindahkan kesana, itu tahun 2021,"ujarnya.

Jumlah itu, kata dia, tak mengurangi total WNA asal PNG yang menjalani hukumannya saat ini, yakni 90 narapidana asal PNG.

Rata-rata WNA asal PNG ini terlibat kasus penjualan ganja di Kota Jayapura, sehingga ditangkap polisi lalu diproses di pengadilan kemudian dijebloskan ke dalam penjara.***

Editor: Musa Abubar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x