Rasa Dilecehkan, Masyarakat Adat Tabi-Saireri Minta Batalkan Penetapan Anggota MRP

- 21 Juli 2023, 00:28 WIB
Masyarakat adat Tabi-Saireri meminta dengan tegas kepada pemerintah pusat agar segera membatalkan nama-nama anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua periode 2023-2028
Masyarakat adat Tabi-Saireri meminta dengan tegas kepada pemerintah pusat agar segera membatalkan nama-nama anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua periode 2023-2028 /Musa Abubar/

Baca Juga: DPRD Kabupaten Jayapura Bakal Bangun Gedung Baru Senilai Rp4 Miliar

"Sehingga kami para Ondoafi, kepala suku kami sepakat karena Kantor Gubernur ada di Port Numbay, kantor MRP Yang besar dorang bangun ada di Port Numbay, kantor Polda ada di port Numbay, Polres ada di Port Numbay, baru kami punya calon satupun tidak ada di MRP,"katanya.

Gerson menyebut, saat itu ada 1 calon tetapi hanya masuk sebagai daftar tunggu.

"Kami dari Port Numbay sangat kecewa, jadi kami bersama dengan di bawah komando anak-anak Intelektual Tabi Saireri,"ujarnya.

"Kami akan ikat kantor gubernur dan kami mau tanya Kami punya hak supaya kami juga ada perwakilan di dalam MRP itu,"katanya.

Penolakan Dari Masyarakat Adat Keerom

Kepala suku besar Wikaya Keerom, Herman Yoku mengaku kesal terhadap kinerja Panitia Seleksi (Pansel) yang dianggap telah melanggar Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi).

"Tapi yang saya sayangkan itu Pansel tahapan yang seharusnya dilewati di Perdasi yang nomor 5 tahun 2003 yang harusnya mereka mereka lalui ternyata mereka langgar,"ujarnya.

Baca Juga: Tim Softball Putri Papua Raih Medali Perak di Pra PON XXI Banten

Menurutnya, Perdasi nomor 5 tersebut cacat hukum sehingga pihaknya bakal menggugat hal tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Halaman:

Editor: Musa Abubar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x