“Kami minta kasus ini diberhentikan karena kami menilai ada kriminalisasi, bahkan kasus ini pun ada ditunggangi oleh oknum,” beber Otniel.
Sementara itu, Kapolresta Jayapura, Kombes Pol Victor Mackbon menegaskan pihaknya tidak memberikan izin terkait aksi demo yang digelar Koalisi Rakyat Papua (KRP) di Kantor DPR Papua pada Selasa, 20 September 2022 hari ini. Akan tetapi, sebanyak 2.000 personel TNI-Polri sudah disiapkan mengamankan aksi demo untuk membela atau save Gubernur Papua Lukas Enembe yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Raih Tiga Poin Penuh atas Deltras Sidoarjo, Persipura Kokoh Dipuncak Klasemen Grup Wilayah Timur
Victor mengatakan, dalam surat tentang rencana aksi demo tanggal 20 September 2022 yang disampaikan KRP kepada Polresta Jayapura, tidak mencantumkan secara detail siapa orang yang ditunjuk sebagai koordinator lapangan (korlap) dalam aksi yang rencananya melibatkan 4.000 orang nanti.
"Jadi, kami menyampaikan surat penolakan terkait aksi tersebut karena dari aksi itu belum bisa dijelaskan siapa koorlap-nya karena massa yang dibawa nanti ada sekitar 4.000, orang," kata Kapolresta Victor di Mapolresta Jayapura Kota, Senin, 19 September 2022.
Tak hanya soal korlap, alasan lain penolakan aksi demo itu juga yaitu soal syarat-syarat berdemonstrasi yang belum dilengkapi pihak yang akan melakukan demo.
"Jadi selain 4.000 orang ini belum bisa dijelaskan siapa saja, karena sesuai ketentuan per 10 orang itu harus ada koordinatornya. Kami juga menolak aksi demo nanti karena syarat-syarat lainnya juga belum bisa dilengkapi," kata Victor.***