Antara Tolak dan Dukung Pemekaran di Papua, Yorrys Raweyai Sarankan Perlu Ada Komunikasi Semua Pihak

- 11 Maret 2022, 22:44 WIB
Yorrys Raweyai.
Yorrys Raweyai. /Dok. Humas DPD RI

Baca Juga: Sikapi Aksi Unjuk Rasa Tolak DOB, Ondo Yanto Eluay Tegaskan Pemekaran Wilayah Papua Miliki Tujuan Baik

“Lahirnya DOB di Tanah Papua hanya akan semakin memarjinalisasi orang asli Papua yang sejak puluhan tahun cenderung terabaikan dalam proses pembangunan. Hal ini ditambah dengan lahirnya UU Otsus Jilid II yang menarik kewenangan daerah ke Pusat”, tegas Wakil Ketua DPRP, Yunus Wonda, Rabu 9 Maret 2022.

Isu pemekaran lahir dari kebijakan baru yang tertuang dalam Perubahan Kedua atas UU Otonomi Khusus yang isinya sebagian besar hanya merupakan gagasan Pemerintah Pusat, bukan aspirasi daerah. Wakil Rakyat di DPR yang sejatinya mampu menyuarakan aspirasi rakyat, terkesan menutup mata atas aspirasi daerah.

Sementara itu, perwakilan Komnas HAM Papua menyebut kebijakan pemekaran harus dipertimbangkan dengan matang. Aspek-aspek kemanusiaan sebagai subjek pembangunan harus dipikirkan dan menjadi piranti penting di dalam isu tersebut. Diperlukan korelasi efektif antara kebijakan pemekaran dan upaya maksimal untuk merespons berbagai isu pelanggaran HAM di Papua.

“Eskalasi pelanggaran HAM yang semakin meningkat paska kebijakan Otonomi Khusus Jilid II diterbitkan, harus menjadi perhatian penting. Jangan sampai pemekaran ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari masalah yang berlangsung selama ini. Karena itu, sebaiknya, pemekaran wilayah harus menjadi bagian daripada solusi persoalan HAM, bukan memantik persoalan-persoalan baru di masa yang akan datang”, ujar Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua, Firtz Ramandey dalam paparannya.

Dalam rangkaian serap aspirasi, Yorrys Raweyai juga menyempatkan bertemu dengan perwakilan mahasiswa Papua dari GMKI, GMNI dan HMI. Senada dengan Wonda dan Ramandey, perwakilan mahasiswa memandang kebijakan pemekaran hanya akan melahirkan persoalan baru di Tanah Papua. Pemekaran cenderung hendak menggkanalisasi kompleksitas persoalan sebatas anggaran dan keuangan semata. Padahal, akar persoalan selama ini tidak lepas dari penghargaan atas harkat, derajat dan eksistensi orang asli Papua.

“UU Otsus Jilid II tidak melahirkan solusi persoalan di Papua. Sebaliknya, isu-isu yang tercantum dalam UU ini hanya memenuhi hasrat Pemeriantah Pusat yang hendak menarik kewenangan daerah ke pusat, ujar Nawal Syarif, perwakilan organisasi HMI Papua, Kamis (10/3/2022). Perwakilan GMKI, Viktor Tibul, menyatakan bahwa pemekaran adalah kebutuhan pemerintah pusat, bukan keinginan masyarakat Papua. “Mayoritas masyarakat Papua menolak pemekaran”, ungkapnya.

Baca Juga: Ribuan Rakyat Lapago Demo Tolak Pemekaran DOB di Papua

Penolakan terhadap kebijakan pemekaran merupakan konsekuensi logis daripada UU Otonomi Khusus Jilid II yang tidak mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi masyarakat Papua yang menghendaki apapun kebijakan tentang Papua harus lahir dari daerah, bukan dari pemerintah dan DPR. Sebagai UU yang mengandung kekhususan (lex specialis) seharusnya kebijakan pemekaran muncul dari masyarakat Papua melalui MRP, bukan dari Pemerintah Pusat dan DPR.

Mendengar berbagai aspirasi tersebut, Yorrys Raweyai menyampaikan pandangan tentang pentingnya pemerintah pusat menyosialisasikan isu-isu dan kebijakan di Papua dengan baik dan intensif. Berbagai perbedaan pandangan tentang UU Otonomi Khusus Jilid II maupun PP turunan dari UU tersebut harus dikomunikasikan dengan baik dan bijak. Sebab, menurut Yorrys Raweyai, baik pemerintah pusat maupun masyarakat Papua sesungguhnya berkeinginan sama, yakni menghadirkan tatanan kehidupan yang lebih baik dari masa lalu yang terabaikan.

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x