Inilah Sosok dan Sepak Terjang Victor Yeimo, Aktivis Kemerdekaan Papua Barat

- 10 Mei 2021, 17:58 WIB
Ilustrasi Penjara
Ilustrasi Penjara /Ichigo121212/Pixabay

Kemudian, Yeimo didakwa atas partisipasinya dalam demonstrasi KNPB pada Maret 2009 serta keterlibatannya dalam serangan terhadap Polsek Abepura pada bulan April 2009.

Tidak berhenti di situ, Yeimo juga didakwa dengan makar dan penghasutan di bawah Pasal 106 dan 160 KUHP Indonesia dengn ancaman hukuman penjara tiga tahun.

Baca Juga: Gol Bunuh Diri Diego Carlos Selamatkan Real Madrid dari Kekalahan

Pada tanggal 23 Juli 2010, Yeimo hanya dihukum karena penghasutan dan diberi hukuman penjara satu tahun kurang waktu di tahanan.

Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding agar Yeimo dihukum atas tuduhan makar dibawah Pasal 106 dimana hukuman penjaranya akan meningkat menjadi tiga tahun.

Berdasarkan keterangan dari juru bicara polisi, Kabid Humas Polda Papua Gede Sumerta, pada Oktober 2010, Yeimo rupanya berhasil melarikan diri dari penjara, namun kemudian berhasil ditangkap kembali pada tanggal 13 Mei 2012.

Pengacara Yeimo pada saat itu, Gustaf Kawer, membantah tuduhan bahwa Yeimo melarikan diri. Gustaf menyatakan bahwa Yeimo tidak melarikan diri dari penjara dan telah dihukum satu tahun penjara, bukan tiga tahun seperti yang nyatakan oleh Sumerta.

Baca Juga: Juventus Resmi Rayakan Scudetto Seri A Musim Ini

Gustaf juga menambahkan bahwa pada bulan Oktober 2010, Yeimo mencari perawatan medis di rumah sakit.

Oleh karena, KNPB telah tumbuh sebagai gerakan sosial di Papua dan represi terhadap aktivis-aktivis KNPB juga telah meningkat, sehingga lewat situs web Suara Papua, Yeimo menyatakan bahwa sebanyak 22 anggota KNPB sudah dibunuh oleh aparat keamanan pada tahun 2012 and sebanyak 55 telah ditahan.

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x