Seorang Pria di Timika Ditangkap Polisi Lantaran Mengunggah Tulisan Provokasi tentang Papua

- 8 Mei 2021, 18:02 WIB
Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. /Unsplash.com/ Damir Spanic

Tidak hanya itu, di tahun sebelumnya 26 Juli 2020, Harun Gobai juga diketahui mencuitkan tentang pemerintah memberikan Otonomi Khusus (Otsus) karena tak mampu selesaikan kasus pelanggaran HAM di Papua.

Baca Juga: Liverpool Tak Menyerah dapatkan Samuel Umtiti walau Sempat ditolak

Atas perbuatannya tersebut, Harun dikenai pelanggaran tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana tertuang dalam pasal 45 a ayat (2) jo pasal 28 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tahun 2008.

Pasal tersebut berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang di tunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, dan antar golongan (SARA)."

Kasatgas Humas Nemangkawi, Kombespol Iqbal Al Qudussy pun mengaku prihatin dengan penangkapan warga tersebut.

Baca Juga: Liverpool Tak Menyerah dapatkan Samuel Umtiti walau Sempat ditolak

Iqbal juga mengimbau agar masyarakat lebih bijak lagi dalam menggunakan media sosial (medsos).

"Bijaklah dalam bermain media sosial, mari berfikir positif dalam bingkai NKRI," kata Kombespol Iqbal.

Lebih lanjut, jelas Iqbal, pihaknya akan menegakkan hukum terhadap akun provokasi.

Saat ini, pelaku telah diamankan ke Polres Mimika untuk dimintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah