BNNP Papua Barat Musnahkan 2 Kg Ganja Kering

- 26 Maret 2021, 09:14 WIB
Ganja kering siap edar yang akan dimusnahkan
Ganja kering siap edar yang akan dimusnahkan /Dika Febriawan/Warta Pontianak

PORTAL PAPUA- Sebanyak dua kilogram ganja kering dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua Barat. Koordinator Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Papua Barat Ahmad Arsyad di pada Kamis (25/3) menjelaskan dua kilogram ganja ini merupakan hasil pengungkapan kasus penyelundupan di Bandara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong pada 21 Februari 2021 lalu.

Baca Juga: Gali Kreatifitas Para Siswa, SMA Fef Laksanakan Ujian Praktek Melukis

Ahmad Arsyad juga mengatakan dua kilogram ganja kering itu dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman kantor Polsek Simas.

Arsyad juga mengemukakan bahwa pelaku dengan inisial JHT yang terjaring dalam operasi penggerebekan ganja ini kini dalam penahanan.

Baca Juga: Sinopsis Kulfi ANTV Sabtu, 27 Maret 2021 Chandan Menelpon Sikander Mengakui Kejahatannya, Langsung Ditangkap

"Pelaku dijerat dengan pasal 111 dan 114 ayat 2 subsider pasal 131 subsider 127 ayat 1 huruf a, Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara maksimal seumur hidup," ujar Arsyad

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x