PORTAL PAPUA- Sebanyak dua kilogram ganja kering dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua Barat. Koordinator Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Papua Barat Ahmad Arsyad di pada Kamis (25/3) menjelaskan dua kilogram ganja ini merupakan hasil pengungkapan kasus penyelundupan di Bandara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong pada 21 Februari 2021 lalu.
Baca Juga: Gali Kreatifitas Para Siswa, SMA Fef Laksanakan Ujian Praktek Melukis
Ahmad Arsyad juga mengatakan dua kilogram ganja kering itu dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman kantor Polsek Simas.
Arsyad juga mengemukakan bahwa pelaku dengan inisial JHT yang terjaring dalam operasi penggerebekan ganja ini kini dalam penahanan.
"Pelaku dijerat dengan pasal 111 dan 114 ayat 2 subsider pasal 131 subsider 127 ayat 1 huruf a, Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara maksimal seumur hidup," ujar Arsyad