BREAKING NEWS: MK Menolak Gugatan Paslon Yance-Felix di Pilkada Sorong Selatan

- 16 Februari 2021, 15:19 WIB
Salinan Putusan MK
Salinan Putusan MK /Tangkap Layar/PORTAL PAPUA

Berdasarkan keputusan KPU Sorong Selatan tersebut, pasangan Yance Salambauw dan Feliks Duwit memperoleh 12.742 suara, sedangkan pasangan Samsudin Anggiluli dan Alfons Sesa memperoleh 20.000 suara.

Baca Juga: Prediksi, Jadwal, dan Link Live Streaming Video Primer Babak 16 Besar Liga Champions Leg 1, Barcelona vs PSG

“Penetapan perolehan suara oleh KPU Sorong Selatan tersebut disebabkan adanya proses penegakan hukum yang belum selesai atas tiga pelanggaran hukum pemilihan umum serentak. Pertama, termohon tetap mengikutsertakan petahana sebagai pasangan calon, tanpa memenuhi syarat pengunduran diri sebagai ASN Pemerintah Provinsi Papua. Kedua, adanya pembagian dana oleh petahana pada masa tenang untuk tujuan pemenangan. Ketiga, petahana melakukan penggantian pejabat tanpa mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri dalam waktu berdekatan dengan masa penetapan calon,” kata Heru Widodo saat memaparkan pokok permohonan secara langsung dalam persidangan di MK beberapa waktu lalu.*** (Rafael Fautngiljanan)

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x