Berdasarkan keputusan KPU Sorong Selatan tersebut, pasangan Yance Salambauw dan Feliks Duwit memperoleh 12.742 suara, sedangkan pasangan Samsudin Anggiluli dan Alfons Sesa memperoleh 20.000 suara.
“Penetapan perolehan suara oleh KPU Sorong Selatan tersebut disebabkan adanya proses penegakan hukum yang belum selesai atas tiga pelanggaran hukum pemilihan umum serentak. Pertama, termohon tetap mengikutsertakan petahana sebagai pasangan calon, tanpa memenuhi syarat pengunduran diri sebagai ASN Pemerintah Provinsi Papua. Kedua, adanya pembagian dana oleh petahana pada masa tenang untuk tujuan pemenangan. Ketiga, petahana melakukan penggantian pejabat tanpa mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri dalam waktu berdekatan dengan masa penetapan calon,” kata Heru Widodo saat memaparkan pokok permohonan secara langsung dalam persidangan di MK beberapa waktu lalu.*** (Rafael Fautngiljanan)