DAP Desak Gubernur, Pangdam, dan Kapolda Papua Barat Tindak Penambang Emas Ilegal

- 20 Januari 2021, 11:45 WIB
Ketua DAP Wilayah III Doberay, M. Paul Mayor, S.IP.
Ketua DAP Wilayah III Doberay, M. Paul Mayor, S.IP. /PORTAL PAPUA/Istimewa

Sebanyak empat tersangka yang sudah diamankan, yakni AG, AP, AM, dan RS. Dalam sindikat ilegal pencurian kekayaan sumber daya alam itu, masing-masing berperan sebagai pengepul, koordinator lapangan, dan penambang.

Operasi tersebut dilakukan menyusul informasi dari masyarakat terkait dengan maraknya penambangan emas secara liar di daerah yang kaya akan potensi pariwisata.

"Sedangkan pemasok dananya berada di Makassar. Ada dua orang masing-masing berinisial FD dan AS. Kami menetapkan mereka dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) namun sampai sekarang kita belum tahu apakah sudah ditangkap atau belum, khusus para DPO ini," ungkapnya.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis IKATAN CINTA Rabu 20 Januari 2021, Andin Ungkap Pembunuh Roy, Al Kecelakaan

Pada operasi penangkapan itu, barang bukti yang sudah disita antara lain uang Rp100 juta, emas 1,6 kilogram, buku rekening, dan anjungan tunai mandiri.

Paul menambahkan, barang bukti emas jika dikonversikan dalam bentuk uang nilainya kurang lebih Rp1,2 miliar. Emas yang mereka peroleh dari kegiatan ilegal ini dijual di Makassar dengan harga Rp700 ribu per gram.

Penambangan ilegal dilakukan di dua lokasi, yakni Distrik Catubow dan Minyambauw, Kabupaten Pegunungan Arfak.

Baca Juga: Ramalan CINTA 12 Zodiak Hari Ini Rabu 20 Januari 2021, Aquarius Terancam Putus, Leo Nafsu Tinggi

Polisi masih melakukan pengembangan penanganan perkara tersebut untuk mengungkap pihak atau tersangka lain yang terlibat pada kegiatan ilegal itu.

Sejak saat itu, kasus penambangan ilegal emas ini menjadi perhatian serius Kapolda Papua Barat

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x