KPUD Boven Digoel Musnahkan Ribuan Logistik Surat Suara yang Rusak dan tak Terpakai

- 28 Desember 2020, 21:48 WIB
Proses pemusnahan surat suara yang rusak dan tidak terpakai oleh KPUD Boven Digoel, Minggu 27 Desember 2020.
Proses pemusnahan surat suara yang rusak dan tidak terpakai oleh KPUD Boven Digoel, Minggu 27 Desember 2020. /PORTAL PAPUA/Humas Polda Papua

 

PORTAL PAPUA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Boven Digoel memusnahkan logistik surat suara yang rusak dan tidak terpakai pada tahapan lanjutan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Boven Digoel tahun 2020.

Pemusnahan tersebut dilakukan pada Minggu 27 Desember 2020 malam, bertempat di halaman Kantor KPUD Boven Digoel.

Tercatat, total keseluruhan surat suara yang dimusnahkan tersebut berjumlah 1.707 lembar, dengan rincian surat suara rusak sebanyak 1.292 lembar dan surat suara tidak terpakai sebanyak 415.

Baca Juga: Pelecehan Lagu Indonesia Raya Bikin Geram Rakyat Indonesia, Ini Kata Wakil Ketua DPR RI

Ketua KPUD Boven Digoel Frans Asek mengatakan, pemusnahan surat suara itu harus dilaksanakan sebagaimana peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU pusat.

“Surat suara ini harus dimusnahkan karena ada yang rusak atau tidak layak untuk digunakan dan jumlah yang berlebihan,” katanya dalam rilis yang diterima media ini, Senin 28 Desember 2020.

Frans menjelaskan, sebelum ribuan surat suara itu dimusnahkan, terlebih dahulu pihaknya membuat berita acara yang dibacakan di muka umum.

Baca Juga: Kemenhub akan Pesan Pesawat N219 yang Merupakan Karya Anak Bangsa, Simak Penggunaannya di Sini

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x